Layanan Rekomendasi KK

  1. surat Pengantar dari Rt dan RW
  2. berkas kelengkapan penerbitan KK (KK asli, KTP asli, Surat Pindah jika pindahan dari dalam/luar Kota, Surat Kelahiran jika ada tambahan jumlah penduduk)

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kantor Desa 2. Pegawai yang bertugas melayani pemohon 3. Pegawai yang bertugas mengecek kelengkapan dan semua persyaratan yang dibutuhkan 4. Pegawai yang bertugas input data melalui aplikasi e-desa dan e-kecamatan 5. Pegawai di Kecamatan melakukan approval surat, setelah diapprove petugas mencetak berkas yang diajukan untuk diarsipkan di Kecamatan

-          Melalui aplikasi e-desa dan e-kecamatan Petugas di Desa melalukan input data di aplikasi.  

-          Petugas di Kecamatan menerima permohonan melalui aplikasi dan melakukan approval surat

-     Setelah diapprove petugas mencetak berkas yang diajukan untuk diarsipkan di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kk

Lapor SP4N, 

Telepon/Fax

SMS

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem e-desa dan e-kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi KK"