Ruang RITN (Ruang Isolasi Tekanan Negatif)

  1. 1 Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui UGD dan Poliklinik sesuaii dengan penjamin yang dimiliki (BPJS yang sesuaii dengan kelasnya atau bisa dengan naik kelas ,untuk BPJS klas III tidak bisa naik kelas sedangkan BPJS klas II dan diatasnya bisa naik tingkat sampai dengan klas paviliun, Jasa Raharja sesuaii dengan yang tertera di inform concent dan pasien umum sesuaii permintaan) 2 SEP rawat inap bagi pasien dengan jaminan BPJS 3 Pasien yang dilayani di ruang RITN adalah pasien suspek Covid-19 dan pasien Covid-19 terkonfirmasi dan TB MDR dengan perawatan low care dan intensive care

  1. A. Pasien yang masuk ke ruang RITN berasal dari: 1. Pasien dari UGD a) Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui UGD b) Pasien mendapatkan penanganan awal di UGD c) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap d) Pasien dilakukan screening COVID-19 oleh dokter dan petugas UGD e) Pasien ditransfer ke RITN oleh petugas UGD f) Perawat melakukan serah terima dengan petugas UGD disertai lembar transfer antar ruang g) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuaii dengan indikasi 2. Pasien pindahan ruang lain a) Advis DPJP untuk pindah ruang isolasi khusus b) Pasien ditransfer ke Ruang RITN oleh petugas ruangan sebelumnya c) Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang d) Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuaii dengan indikasi. B. Kriteria penempatan pasien: 1. 5 bed untuk pasien intensive care, 2 untuk TB MDR 2. 1bed untuk paviliun 3. 2 bed untuk klas I 4. 2 bed untuk klas II 5. 8 bed untuk klas III 6. 2 bed untuk TB MDR C. Setelah masuk di RITN, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuaii dengan indikasi dan program terapi. 1. Pemberian terapi obat 2. Perawatan sesuaii indikasi 3. Pemeriksaan penunjang diagnostik 4. Tindakan pembedahan/operasi 5. Tindakan-tindakan spesifik sesuaii indikasi D. Selama dalam perawatan pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan. E. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: 1. Pasien KRS (Keluar Rumah Sakit) membaik/sembuh. 2. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 3. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. 4. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain 5. Meninggal. F. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuaii dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

RITN memberikan pelayanan selama 24 jam.

Pasien Covid-19 tidak dibebankan biaya (mendapat jaminan oleh Kemenkes)

Pasien Covid-19 dengan co-insiden (tindakan pembedahan/operasi) dibebankan biaya sesuaii dengan penjamin

Pasien Covid-19 yang telah negatif, kemudian pindah ruangan, selanjutnya dibebankan biaya sesuaii dengan penjamin

Ruang RITN (Ruang Isolasi Tekanan Negatif)

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang RITN (Ruang Isolasi Tekanan Negatif)"