Standar Pelayanan Unit Hemodialisa

  1. A. Pasien Baru : 1. Pasien sudah mendftar dan mendapatkan nomor register 2. Cek Lab Virus Marker H3 (HbSAg, Anti HCV dan HIV) 3. Sudah ada persetujuan dari dokter penanggungjawab HD 4. Membayar biaya HD (cuci darah) sesuaii tarif yang ditentukan bagi pasien umum/swasta 5. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien non swasta B. Pasien Lama (Reguler HD) : 1. Pasien datang sesuaii dengan jadwal yang sudah di tentukan 2. Membayar biaya hemodialisis (cuci darah) sesuaii dengan tarif yang sudah ditentukan bagi pasien umum/swasta 3. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi non swasta

  1. 1 Pasien/keluarga langsung menuju ke Ruang Hemodialisa selanjutnya pasien didaftarkan oleh admin ruangan. 2 Untuk pasien umum / mandiri langsung mendapatkan biling untuk membayar diloket pembayaran rawat jalan. 3 Untuk pasien BPJS fingger prin dulu baru akan mendapatkan SEP. 4 Pasien selanjutnya akan dilakukan pelayanan medik dan tindakan keperawatan serta tindakan Hemodialisa. 5 Pasien disiapkan untuk tindakan HD dan menandatangani persetujuan tindakan HD 6 Perawat melakukan skrining dan anamnesis sebelum melakukan tindakan HD 7 Perawat menyiapkan kelengkapan peralatan untuk tindakan HD 8 Perawat melakukan pelayanan hemodialisis sesuaii dengan prescribe dokter penanggung jawab HD 9 Selama proses Hemodialisis perawat melakukan observasi tanda-tanda vital dan kondisi pasien 10 Setelah selesai proses Hemodialisis, perawat melakukan evaluasi, selanjutnya pasien boleh pulang. Untuk pasien CAPD 1 Pasien Baru umum/BPJS/asuransi langsung menuju ke TPP (poli tujuan adalah Poli penyakit dalam), untuk pasien BPJS/asuransi verifikasi ke bpjs/ asuransi selanjutnya mendapatkan SEP. 2 Pasien menuju poli penyakit dalam selanjutnya pasien dapat pelayanan medik dan keperawatan, kemudian pasien di rujuk/dikonsulkan ke poli bedah (umum,urologi) 3 Apabila pasien tidak menunggu antrian maka pasien di MRS (rawat inap) untuk pemasangan CAPD. 4 Apabila pasien menunggu antrian maka pasien pulang selanjutnya nunggu panggilan untuk jadwal pemasangan CAPD. 5 Selanjutnya pasien MRS selama 2 hari untuk dilakukan tindakan CAPD, apabila setelah pemasangan tidak ada keluhan maka pasien pulang. 6 Selama masa pemulihan di rumah 1 s.d 14 hari pasien kontrol rutin ke poli bedah untuk cek kondisi luka post CAPD, dan selama itu juga pasien menjalani HD rutin sesuaii jadwal. 7 Setelah 14 hari dan kondisi pasien stabil, pasien kembali ke rawat jalan. Selanutnya mendaftarkan ke poli penyakit dalam. 8 Dari poli penyakit dalam pasien dapat resep cairan kebutuhan selama 1 bulan, transfer set, obat-obatan, penjadwalan training CAPD / ganti transfer set dan pemeriksaan laborat. 9 Selanjutnya resep di bawa ke farmasi kemudian di verifikasi oleh pejabat pengadaan. 10 Setelah dapat verifikasi resep diambil oleh selesman EPM selanjutnya distributor EPM mengirimkan cairan sesuaii dengan alamat pasien. 11 Untuk training pasien CAPD dilaksanakan di Poli CAPD.

  1. Sift Pagi pukul 06.00-11.00
  2. Sift Siang pukul 11.00-16.00
  3. Sift malam pukul 16.00-21.00

  1. Pasien Umum/mandiri tarif HF baru atau Reuse tarif sesuaii dengan perda RSDH
  2. Pasien BPJS Persyaratan lengkap : Gratis

Standar Pelayanan Unit Hemodialisa

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Hemodialisa"