Layanan Pemberian Bantuan Korban Bencana

  1. 1. Laporan/Proposal Insidentil Bencana dari Desa atau Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP Korban
  3. 3. Foto Copy KK Korban
  4. 4. Dokumentasi Pasca Bencana

  1. 1. Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial melalui bagian Layanan Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut: Laporan/Proposal Insidentil Bencana dari Desa/Kelurahan, FC KK dan KTP Korban Bencana, Dokumentasi Pasca Bencana.
  2. 2. Penerima berkas mendisposisikan proposal laporan bencana ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan ke Bidang Perlindungan dan Jaminana Sosial bagian Penanganan dan Perlindungan Bencana Alam/Sosial.
  3. 3. Pemohon Melaporkan ke Dinas Sosial SK data korban bencana ditandatangani Penyerahan Bantuan Penerimaan Berkas Verifikasi Berkas Survey kelokasi bencana
  4. 4. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  5. 5. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey ke lokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana.
  6. 6. Setelah melakukan survey oleh Tagana di lokasi bencana, Petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana untuk di SK kan oleh Dinas Sosial dan ditandatangani Kepala Dinas.
  7. 7. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana.

1. Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial melalui bagian Layanan Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut: Laporan/Proposal Insidentil Bencana dari Desa/Kelurahan, FC KK dan KTP Korban Bencana, Dokumentasi Pasca Bencana.

2. Penerima berkas mendisposisikan proposal laporan bencana ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial bagian Penanganan dan Perlindungan Bencana Alam/Sosial, selama 5 menit

3. Pemohon Melaporkan ke Dinas Sosial SK data korban bencana ditandatangani Penyerahan Bantuan Penerimaan Berkas Verifikasi Berkas Survey ke lokasi bencana, selama 5 menit

4. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, selama 5 menit

5. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey ke lokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana, selama 1 jam

6. Setelah melakukan survey oleh Tagana di lokasi bencana, Petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana untuk di SK kan oleh Dinas Sosial dan ditandatangani Kepala Dinas, selama 30 menit

7. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana selama, 5 hari

Tidak dipungut biaya

BAntuan Logistik Bencana

-      Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba

-      Kotak Saran

-      Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035

-      Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

-      Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK

                       Instagram: dinsosblk

-      Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/

-      Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.                   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Bantuan Korban Bencana"