Pelayanan Pasien di Poliklinik Geriatri

  1. A. Pasien Umum/ mandiri : 1 Pasien datang di pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM. 2 Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta/RS. B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Pasien rujukan faskes I/ puskesmas/ RS 2 Kartu BPJS 3 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas D. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien dan keluarga masuk melalui pintu lobi RSDH dan disambut oleh petugas. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/ brandcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya. 2 Pasien/keluarga langsung menuju poli Geriatri, Mengambil nomor antrian dan langsung didaftarkan oleh admin poli Geriatri. 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP. 4 Pasien umum / mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di loket pembayaran rawat jalan. 5 Bagi pasien yang belum pernah berobat ke RSDH maka pasien harus berobat dulu ke poli yang dituju sesuaii dengan penyakitnya. 6 Pasien yang sudah pernah berobat ke RSDH selanjutnya akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan. 7 Apabila pasien perlu penanganan dokter spesialis, maka dokter spesialis tersebut yang datang memeriksa pasien ke poli Geriatri 8 Apabila pasien perlu untuk pemeriksaan Laborat, radiologi dan echocardiographi , pasien di rujuk ke pelayanan tersebut. 9 Pasien langsung membawa hasil laborat, radiologi dan echocardiographi dibawa ke poliklinik yang merujuk dan selanjutnya pasien dilakukan tindakan sesuaii dengan kasusnya. 10 Selanjutnya pasien dapat resep dan langsung diantrikan ke apotik rawat jalan oleh petugas poli Geriatri, kemudian obat akan diantar oleh petugas apotik ke poli Geriatri dan obat diserahkan ke pasien, apabila sudah mendapatkan obat pasien langsung pulang. 11 Untuk pasien Geriatri yang perlu rawat inap, pasien di rujuk ke poliklinik sesuaii dengan penyakit pasien dan langsung di daftarkan ke TPP rawat inap selanjutnya pasien di kirim ke Ruangan rawat inap yang di tuju.

  1. Hari senin - kamis pukul 07.00-13.00
  2. Hari Jumat pukul 07.00- 11.00
  3. Hari minggu dan libur nasional tutup

  1. Retribusi pasien dan tindakan sesuaii dengan tarif perda RSDH
  2. Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis

Pelayanan Pasien di Poliklinik Geriatri

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Poliklinik Geriatri"