E-Arsip Perkara

  1. Memiliki PC dan Scanner

  1. Petugas memindai dokumen dari fisik ke digital menggunakan scanner

Inovasi digitalisasi dokumen perkara dan pengarsipan secara elektronik sehingga pengarsipan perkara menjadi lebih rapi, cepat dan aman.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perkara

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Probolinggo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Probolinggo;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store