Layanan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. FC KTP
  2. FC Kartu Keluarga

  1. Membuka Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) oleh supervisor atau operator
  2. Melaporkan ke petugas Puskesos kelurahan
  3. Kunjungan Rumah Tangga Sasaran oleh Puskesos
  4. Musyawarah kelurahan
  5. Input data pada Aplikasi SIKS-NG
  6. Finalisasi Oleh Supervisor Aplikasi SIKS-NG
  7. Pengesahan oleh Wali Kota
  8. Import data hasil pengesahan pada Aplikasi SIKS-NG
  9. Updating Pusdatin Kemensos RI
  10. Penetapan DTKS oleh Menteri Sosial

Rekapan dilakukan setiap bulan

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"