Layanan Rekomendasi KTP

  1. 1. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT dan RW
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan berkas kelengkapan penerbitan KTP (KK asli, KTP asli)

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kantor Desa 2. Pegawai yang bertugas melayani pemohon 3. Pegawai yang bertugas mengecek kelengkapan dan semua persyaratan yang dibutuhkan 4. Pegawai yang bertugas input data melalui aplikasi e-desa dan e-kecamatan 5. Pegawai di Kecamatan melakukan approval surat, setelah diapprove petugas mencetak berkas yang diajukan untuk diarsipkan di Kecamatan

-          Melalui aplikasi e-desa dan e-kecamatan Petugas di Desa melalukan input data di aplikasi.  

-          Petugas di Kecamatan menerima permohonan melalui aplikasi dan melakukan approval surat

-     Setelah diapprove petugas mencetak berkas yang diajukan untuk diarsipkan di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi KTP

Lapor SP4N dan Telepon/Fax SMS Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Apel Batu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi KTP"