- Melalui aplikasi e-desa dan e-kecamatan Petugas di Desa melalukan input data di aplikasi.
- Petugas di Kecamatan menerima permohonan melalui aplikasi dan melakukan approval surat
- Setelah diapprove petugas mencetak berkas yang diajukan untuk diarsipkan di KecamatanTidak dipungut biaya
Surat rekomendasi KTP
Lapor SP4N dan Telepon/Fax SMS Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store