Pelayanan Pasien di Poliklinik Mata

  1. A. Pasien Umum/ mandiri : 1 Pasien datang di pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM. 2 Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta/RS. B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Pasien rujukan faskes I/ puskesmas/ RS 2 Kartu BPJS 3 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas D. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien dan keluarga masuk melalui pintu lobi RSDH dan disambut oleh petugas. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/ brandcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya. 2 Pasien/keluarga langsung menuju ke TPP unt. Mengambil nomor antrian dan langsung mendaftarkan pasien sesuaii panggilan no antrian secara mandiri. 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP. 4 Pasien umum / mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di loket pembayaran rawat jalan. 5 Pasien menuju poliklinik Mata selanjutnya pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan. 6 Apabila pasien perlu untuk pemeriksaan Laborat atau radiologi, pasien di rujuk ke pelayanan tersebut. 7 Pasien langsung membawa hasil laborat atau radiologi dibawa ke poliklinik yang merujuk dan selanjutnya pasien dilakukan tindakan sesuaii dengan kasusnya. 8 Selanjutnya pasien dapat resep dan langsung diantrikan ke apotik rawat jalan, apabila sudah mendapatkan obat pasien langsung pulang. 9 Untuk pasien penyakit mata berat yang perlu rawat inap, langsung di daftarkan ke TPP rawat inap selanjutnya pasien di kirim ke Ruangan rawat inap yang di tuju.

Hari senin - kamis pukul 07.00-13.00

Hari Jumat pukul 07.00- 11.00

Hari minggu dan libur nasional tutup

Retribusi pasien dan tindakan sesuaii dengan tarif perda RSDH

Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis

Pelayanan Pasien di Poliklinik Mata

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Poliklinik Mata"