Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan

  1. Mengisi surat permohonan atau menghubungi kontak person petugas pelayanan

  1. Mengajukan surat permohonan izin ziarah
  2. Menerima surat permohonan dan melampirkan surat disposisi
  3. Melakukan Disposisi Surat
  4. Menerima Disposisi dan menindak Lanjuti
  5. Memproses Permohonan Izin Ziarah
  6. Memeriksa Surat Perizinan Ziarah
  7. Melakukan Paraf Koordinasi Oleh Kabid Dayasos
  8. Menandatangani Surat Izin Ziarah Oleh Kepala Dinas
  9. Mengirim Surat Izin
  10. Berkoordinasi dengan Petugas di Taman Makam Pahlawan

Sejak berkas telah dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Ziarah

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan"