1. Pemohon Mengajukan Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan
2. Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial Melakukan Peninjauan dan pemeriksaan Lapangan Untuk Wawancara dengan Pemohon (Calon Orang Tua Angkat)
3. Berkas Permohonan Apabila Tidak Memenuhi Syarat Maka Disampaikan Surat Pemberitahuan. Apabila Memenuhi Syarat, Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial
4. Menyusun Konsep Permohonan Izin Pengangkatan Anak
5. Konsep Surat Rekomendasi Disampaikan Kepada Kepala Bidang Ditelaah dan Diparaf
6. Kepala Dinas Menandatangani Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak.
7. Rekomendasi Diserahkan Ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial
8. Pekerja Sosial Mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak Ke Dinas Sosial
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi
Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:
1. 1. Tatap Muka
2. 2. Kotak Saran
Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:
1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Hp:081259996898)
3. Website. www.LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store