Standart Pelayanan Penangan Pengaduan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis (baik melalui formulir komplain/sosial media)

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis melalui lisan dengan petugas pelayanan public/MOD dan tertulis melalui formulir komplain dan sosial media
  2. Petugas pelayanan publik/Staf Hukormas menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkai tuntuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di customer service dan atau Sub Koordinator Kelompok Sub-substnasi Hukum Organisasi dan Humas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penangan Pengaduan

-      Twitter                 : @rumahsakitotak

-      Facebook              : @rumahsakitpusatotak

-      Instagram            : @rumahsakitotak

-      Youtube               :   RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta

-      Tiktok                  : @rumahsakitotak

-      Google Business  : Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.  dr. Mahar Mardjono Jakarta

-      Email                   : pengaduan@rspon.co.id

-      What’sapp            : 0811-9620-9944 (Informasi)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penangan Pengaduan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta"