Sura Keterangan Tanda Terdaftar

  1. FC. Surat Domisili
  2. Akta Notaris
  3. NPWP
  4. Rekening
  5. KTP Ketua Yayasan uku. 4x6 (Background merah)
  6. Profil Organisasi Sosial
  7. Laporan Orsos

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan tertulis dan di lengkapi Persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Memerintahkan Bidang Dayasos untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Memerintahkan Kasie PPSKS untuk Mempelajari Surat permohonan untuk disesuiakan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas
  5. Melakukan Peninjauan dan Pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Izin atau Tidak
  6. Menyusun Konsep Izin
  7. Memaraf Konsep Izin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  8. Memaraf Konsep Izin oleh Sekretaris
  9. Menanda Tangani Konsep Izin Oleh Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan

Sejak berkas telah dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Terdaftar

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sura Keterangan Tanda Terdaftar"