Pendampingan Anak Berhadapan Hukum (ABH)

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. 1. Surat permintaan pendampingan dari kepolisian
  2. identitas anak (KTP/ KIA/KK)

  1. 1. Surat resmi dari kepolisian untuk melakukan pendampingan
  2. Surat didisposisikan melalui Kadis ke bidang Rehsos/ Peksos
  3. Peksos melakukan pendampingan sesuai jadwal yang ditentukan

Tamu/ pengguna layanan ➡ Petugas / Tu ➡ Kabid. Rehsos/ Penyuluh Sosial ➡ Peksos/ melakukan pendampingan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/tertulis ➡ Pejabat pengelola menerima aduan ➡ Tim pengelola aduan ➡ Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan Hukum (ABH)"