Pelayanan Pasien di Poliklinik Umum

  1. Pasien Umum/ mandiri : 1 Pasien datang di pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM. 2 Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta/RS.
  2. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Pasien rujukan faskes I/ puskesmas/ RS 2 Kartu BPJS 3 KTP/ KK
  3. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas
  4. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien dan keluarga masuk melalui pintu lobi RSDH dan disambut oleh petugas, langsung diarahkan ke TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) 2 Pasien/keluarga langsung menuju ke TPP unt. Mengambil nomor antrian dan langsung mendaftarkan pasien sesuaii panggilan no antrian secara mandiri. 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP. 4 Pasien umum /mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di diloket pembayaran rawat jalan. 5 Pasien menuju poliklinik umum selanjutnya pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan. 6 Untuk Pasien yang sakit ringan dapat resep dan langsung diantrikan ke apotik rawat jalan, apabila sudah mendapatkan obat pasien langsung pulang. 7 Untuk Pasien yang meminta surat keterangan sehat baik untuk bekerja atau pendidikan, setelah dilakukan pemeriksaan pasien dikonsulkan ke poliklinik yang diminta. Apabila membutuhkan pemeriksan laboratoriun dan radiologi pasien langsung di rujuk untuk pemeriksaan tersebut. 8 Pasien langsung membawa hasil lab. Dan radiologi dibawa ke poliklinik umum dan selanjutnya menuju ke tempat rekam medik untuk diterbitkan surat sehat dan pasien pulang. 9 Untuk pasien yang MCU mandiri atau untuk bekerja pasien setelah diperiksa, selanjutnya pasien bisa dikonsulkan ke poliklinik yang dituju sesuaii permintaan MCU. 10 Apabila membutuhkan pemeriksaan laborat, radiologi dan treadmill pasien langsung dikonsulkan untuk pemeriksaan tersebut. 11 Untuk selanjutnya pasien membawa hasil pemeriksaan tersebut dan pasien langsung pulang.

1     Hari senin - kamis pukul 07.00-13.00

2     Hari Jumat pukul 07.00- 11.00

3.Hari minggu dan libur nasional tutup

1. Retribusi pasien dan tindakan sesuaii dengan tarif perda RSDH

2. Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis

Pelayanan Pasien di Poliklinik Umum

1     Facebook : rsud harjono ponorogo

2     Instagram : rsudharjono_po

6 WA : 081234193939

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Poliklinik Umum"