Pembuatan KTP elektronik

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa fc KK
  3. Fc. Ijazah

  1. Datang ke kantor Desa
  2. Datang ke kecamatan
  3. Datang ke kantor UPT DISDUKCAPIL

5 Menit Verifikasi berkas

10 Menit  Pengimputan Data

5 Menit Penandatanganan berkas

5 Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP El

Kantor Desa Muktisari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP elektronik"