UGD Ponek

  1. A. Pasien Umum/ mandiri : Pasien/keluarga/datang ke pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, bila tidak bawa mengisi formular biodata pasien B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Kartu BPJS 2 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas D. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien dan keluarga diterima oleh petugas di area drop zone, masuk melalui pintu utama, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart, petugas siap mengantar masuk UGD, dan keluarga mendaftarkan pasien di bagian admisi. 2 Bila pasien tidak bisa berjalan, tersedia kursi roda atau brankart, petugas siap membantu masuk ke UGD. 3 Keluarga mendaftarkan pasien di ruang admisi sesuaii penjamin. 4 Bidan melakukan triase untuk menentukan kegawatan kasus, dilanjutkan dengan anamnesis, dan pemeriksaan fisik dan selama pandemi seluruh pasien yang masuk ke UGD akan dilakukan skrining covid-19. 5 Berdasarkan hasil skrining: a. Untuk pasien yang kondisi klinis mengarah ke covid-19 akan ditempatkan di ruang isolasi. b. Untuk pasien yang kondisi klinis tidak mengarah ke covid- 19 akan dimasukkan ke ruang tindakan kebidanan. 6 Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan lanjutan sesuaii dengan indikasi. 7 Hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang dikonsultasikan kepada DPJP untuk mendapatkan terapi lanjutan. 8 Hasil konsultasi akan diputuskan beberapakondisi : a. Pasien bisa pulang. 1) Dokter akan memberikan resep untuk dibawa pulang. 2) Keluarga diarahkan ke apotek farmasi kemudian menyelesaikan administrasi. 3) Petugas UGD PONEK memberikan pengantar control rawat jalan. 4) Pasien pulang dengan disertakan kartu berobat, pengantar rawat jalan, obat, dan hasil pemeriksaan penunjang. b. Pasien dilakukan observasi sampai proses persalinan. 1) Pasien dilakukan observasi terhadap perkembangan persalinan. 2) Pasien langsung dilakukan persalinan setelah memenuhi ketentuan. 3) Post persalinan observasi 2 jam sebelum dipindahkan ke ruang nifas. c. Pasien bisa rawat inap sesuaii kasus. 1) Petugas UGD PONEK membuatkan pengantar rawat inap dan disampaikan kepada keluarga. 2) Keluarga diarahkan ke bagian admisi untuk pesan kamar dan mendapatkan penjelasan tentang general consent. 3) Keluarga memperoleh rekam medis dan diserahkan kepada petugas UGD PONEK. d. Pasien bisa dipindah ke ruang lain sesuaii kasus : 1) Ruang mawar untuk pasien post partum. 2) ICCU/ICU untuk pasien dengan kasus penyulit. 3) Recovery Room untuk pasien post operasi. 4) Rawat Inap 5) Pasien yang bersalin, bayi aterm Apgar Skore 7-10, 2 jam setelah melahirkan alih rawat gabung. 6) Pasien yang bersalin normal tetapi bayi abnormal, bayi dikirim ke ruang UGD Neonatal dan ibu bisa rawat inap.

Waktu tanggap periksa dokter ≤ 5 menit

1.Retribusi pasien dan tindakan sesuaii dengan tarif perda RSDH

2. Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis sesuaii dengan kelas BPJS

UGD Ponek

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UGD Ponek"