Layanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

  1. PROPOSAL

  1. Pemohon
  2. Staf
  3. Kabid
  4. Kepala Dinas Sosial

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi Ijin Operasionan Kepada Kepala Dinas Sosial Dengan Membawa Proposal
  2. Proposal yang Telah Diterima Diagendakan dan Dilampiri Lembar Disposisi Oleh Petugas Untuk Disampaikan ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas Sosial Mengisi Lembar Disposisi yang Ditunjukan ke Kabid Penanganan & Pemberdayaan Sosial
  4. Petugas dari kasi Penaganan & Pemberdayaan Sosial Melakukan Verifikasi Lembaga
  5. Jika Hasi Verifikasi Lembaga Memenuhi Syarat Dilanjukan ke Kepala Dinas Sosial dan Jika Tidak Maka Dikembalikan Lagi ke Pemohon.
  6. Kepala dinas sosial Meneliti Kembali Hasil Verifikasi Lembaga dan jika Dianggap Layak Maka Diterbitkan Rekomendasi ijin Operasional LKSA.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

1.     1. Tatap Muka

2.     2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

  1.       Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
  2.       Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)
  3.      Website. www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)"