Ugd Medikal Bedah - RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. Pasien Umum/ mandiri : Pasien/keluarga/datang ke pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, bila tidak bawa mengisi formular biodata pasien
  2. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Kartu BPJS 2 KTP/ KK
  3. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien dan keluarga diterima oleh petugas di area drop zone, masuk melalui pintu utama, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart, petugas siap mengantar masuk UGD, dan keluarga mendaftarkan pasien di bagian admisi. 2 Pasien diterima di ruang triase dan dilakukan primary survey oleh dokter bersama perawat triase untuk menentukan label, (Hijau, Kuning, Merah, Biru), apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C. Selama masa pandemi covid-19, seluruh pasien yang masuk di UGD dilakukan skrining covid-19. 3 Berdasarkan hasil skrining covid-19: a. Jika pasien mengarah ke klinis covid-19, pasien akan ditempatkan di ruang isolasi UGD. b. Untuk pasien yang tidak mengarah ke klinis covid-19 ditempatkan di ruang tindakan sesuaii label. 4 Untuk selanjutnya baik yang di ruang isolasi maupun di zona tindakan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey). 5 Hasil skrining, anamnesis, pemeriksaan fisik dan TTV yang dilakukan oleh perawat bersama dokter didokumentasikan pada Formulir Asesmen Gawat Darurat, termasuk hasil pemeriksaan penunjang dilampirkan. 6 Pasien akan dilakukan tindakan sesuaii dengan indikasi. 7 Apabila diperlukan konsul ke dokter konsultan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui whatsapp dan telepon, dokter jaga mendokumentasikan hasil konsultasi pada Formulir Asesmen Gawat Darurat. 8 Setelah observasi pasca tindakan dan hasil konsultasi dengan dokter konsulen, ada beberapa keputusan tentang tindak lanjut pasien : a. Pasien bisa pulang untuk rawat jalan. 1) Pasien diberikan resep obat untuk diminum di rumah. 2) Keluarga menyelesaikan administrasi di bagian administrasi. 3) Petugas UGD membuatkan pengantar untuk kontrol ke Rawat Jalan, untuk pasien BPJS meminta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat I terlebih dahulu. 4) Petugas memberikan edukasi untuk perawatan di rumah. 5) Pasien pulang dengan menyertakan kartu kontrol,pengantar rawat jalan, dan hasil pemeriksaan penunjang. b. Pasien menjalani rawat inap. 1) Petugas UGD memberikan pengantar kepada keluarga untuk pemesanan kamar di bagian admisi. 2) Petugas admisi menjelaskan tentang general konsen kepada keluarga termasuk ruang yang akan dituju. 3) Keluarga menandatangani persetujuan. 4) Pasien diantar petugas UGD ke ruangan yang dituju. c. Pasien dirujuk. 1) Petugas UGD memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang alasan dan tujuan dilakukan rujukan. 2) Petugas UGD melakukan konfirmasi ketersediaan layanan ke Rumah Sakit tujuan rujukan. 3) Petugas UGD menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk rujukan. 4) Petugas UGD menyiapkan tenaga perujuk. 5) Petugas UGD mendampingi pasien selama proses rujukan. d. Pasien meninggal di UGD. 1) Petugas UGD merawat jenazah sesuaii dengan prosedur. 2) Petugas kamar jenasah mengambil jenasah dari igd dan serahterima dengan petugas IGD untuk perawatan lanjutan jika diperlukan atau untuk proses pemulangan.

Waktu tanggap periksa dokter ≤ 5 menit

1. Retribusi pasien dan tindakan sesuaii dengan tarif perda RSDH

2.Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis sesuaii dengan kelas BPJS

UGD Medikal Bedah

1     Facebook : rsud harjono ponorogo

2     Instagram : rsudharjono_po

3     Website : www.rsudharjono.go.id

4     Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

5     Telpon : 0352 489262, 0352 489136

6     WA : 081234193939


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd Medikal Bedah - RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo"