Komuntas Adat Terpencil (KAT)

No. SK: 800/46/Um.Pg/Dinsos/IV/2022

  1. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar
  2. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam
  3. keadaan yang ditandai dengan belum tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar
  4. keadaan yang ditandai dengan tingkat interaksi sosial yang masih terbatas dengan masyarakat lainnya
  5. keadaan yang ditandai adanya hidup dalam kesatuan suku yang relatif sama
  6. keadaan yang ditandai dengan ketergantungan pada sumber daya alam yang relatif tinggi
  7. keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan

  1. Mencatat dibuku surat masuk dan menerima dokumen usulan KAT dari kepala desa dan diteruskan ke kepala Dinas
  2. Kepala Dinas Mendisposisi Dokumen KAT untuk diteruskan ke Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang Memverifikasi Dokumen KAT jika tidak Lengkap Dokumen di Kembalikan dan jika lengkap di teruskan kepetugas Sosial
  4. Petugas sosial menyusun surat undangan instansi terkait pemetaan Sosial
  5. Petugas Sosial meneruskan surat undangan pemetaan sosial kekepala bidang untuk di paraf
  6. Kepala Bidang meneruskan surat pemetaan sosial kekepala bidang untuk di tanda tangani dan dilanjutkan ke petugas untuk di edarkan
  7. Petugas sosial meneruskan surat undangan ke staf untuk diedarkan ke instansi terkait dan melaporkan kekepala bidang terkait hasil edaran surat undangan di setiap instansi
  8. Kepala bidang melaksanakan pemetaan sosial bersama instansi terkait untuk menentukan layak atau tidak layaknya terbit rekomendasi bupati dan melaporkan hasil pemetaan sosial ke kepala Dinas
  9. Kepala dinas sosial melaporkan hasil pemetaan sosial kepada bupati
  10. Bupati menerbitkan Ekomendasi KAT

1 Hari - Situasional 

Tidak dipungut biaya

KAT

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website : dinsos@polmankab.go.id
  3. Langsung ke Aplikasi LAPOR : lapor.go.id
  4. Mendatangi Langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dinsos.polmankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komuntas Adat Terpencil (KAT)"