Pelayanan Umum Sarana dan Prasarana

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Profile company

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin penggunaan fasilitas / sarana prasarana

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Sarana dan Prasarana"