Pelayanan Perekonomian

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP pemohon

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka dapat di proses, apabila berkas tidak memenuhi persyaratan maka di kebalikan oleh petugas
  4. Petugas meminta contact person pemohon agar dapat di hubungi apabila surat keterangan sudah di legalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan / rekomendasi Izin Usaha Rumah Pondokan (kos-kosan)

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekonomian"