Layanan Surat keterangan Terdaftar DTKS

  1. 1. SKTM Dari Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotokopy KK
  4. 4. Aplikasi SIKS-NG
  5. 5. Surat Keterangan DTKS
  6. 6. Surat Rekomendasi

  1. Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. Pengelola DTKS
  4. Kepala Bidang
  5. Sekretaris
  6. Kepala Dinas

1. Mengajukan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Dalam DTKS

2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi

3. Pengecekan Data di Aplikasi SIKS-NG oleh Pengelola DTKS Dengan Dasar Sebagai Berikut:

    - Diterima:  Terdaftar di DTKS

    - Tidak Diterima: Tidak Terdaftar di DTKS

4. Cetak Surat Keterangan Terdaftar DTKS dan Surat Rekomendasi Dinas Sosial

5. Pengajuan Surat Keterangan dan Rekomendasi Untuk Mendapatkan Pengesahan Secara Berjenjang Melalui Parat Koordinasi

6. Pengesahan Surat Keterangan DTKS dan Surat Rekomendasi Dinas, oleh Kepala Dinas

7. Surat Keterangan DTKS dan Surat Rekomendasi yang Sudah Disetujui Diberikan Nomor Surat dan Cap Stempel

8. Menyimpan/Mengarsipkan Surat Keterangan DTKS dan Rekomendasi Dinas beserta Kelengkapan Persyaratan

9. Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar DTKS dan Surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Bantuan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

1.     1. Tatap Muka

2.     2. Kotak Saran 

      Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

  1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
   2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Nomor HP +62 812-5999-6898)    

 3. Website. www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat keterangan Terdaftar DTKS"