Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

No. SK: 800/46/Um.Pg/Dinsos/IV/2022

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) / Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa / Kelurahan ( SKTM)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Belum pernah mendapat bantuan KUBE
  4. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap
  5. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar

  1. Menugaskan Kepala Bidang untuk Melaksanakan Kegiatan
  2. Mengkoordinasikan dan Menugaskan Kepala Seksi
  3. Mengumpulkan dan Memverifikasi Proposal yang ada di Staf
  4. Mengumpulkan Hasil Verifikasi Proposal di Lapangan, Staf Melaporkan Hasil Verifikasi di Lapangan
  5. Menerima, Memeriksa dan Mengoreksi Hasil Verifikasi di Lapangan , Menyampaikan atau Melaporkan ke Kepala Bidang
  6. Memantau dan Melaporkan Secara Lisan Hasil Verifikasi di Lapangan
  7. Menerima dan Menyetujui Hasil Verifikasi

30 Menit , Situasiaonal

Tidak dipungut biaya

Proposal KUBE

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website : dinsos@polmankab.go.id
  3. Langsung ke Aplikasi LAPOR : lapor.go.id
  4. Mendatangi Langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dinsos.polmankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"