Cerai Gugat

  1. Menyerahkan surat Gugatan rangkap 6 dan softcopynya dalam format .rtf atau .doc
  2. Kutipan Akta Nikah Asli/Duplikat Akta Nikah asli dan fotokopi yang dileges kantor pos
  3. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang bersangkutan (masih berlaku) dan dileges kantor pos
  4. Menyerahkan Surat Izin dari atasan kalau Penggugat PNS baik sipil mapun TNI /POLRI atau pegawai BUMN dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang bagi Tergugat yang berstatus PNS baik sipil maupun TNI/POLRI atau pegawai BUMN
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius pemanggilan. Panjar Biaya Perkara dapat dicek secara mandiri melalui website https://www.panjar.pa-lasusua.go.id/

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Layanan Informasi setelah mengambil antrian Pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan berkas pendaftarannya
  2. Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Layanan Pendaftaran
  3. Pihak Penggugat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Layanan Pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Layanan Pendaftaran (PTSP) meregister gugatan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada Pihak
  5. Selanjutnya Pihak Penggugat menunggu panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Lasusua Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara

1.Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
5. Redaksi Rp 10.000,00
6. Meterai Rp 10.000,00

Salinan Putusan, Akta Cerai

Melalui aplikasi SIWAS MARI Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat"