Penertbitan Surat Keterangan KIP Kuliah

No. SK: 800/46/Um.Pg/Dinsos/IV/2022

  1. Harus Terdaftar DTKS
  2. SKTM dari desa/Kelurahan an. Yang Bersangkutan
  3. Foto Kopi KK

  1. Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Ajuan Pemohon
  2. Mengecek Keterangan DTKS
  3. Membuat Surat Keterangan KIP Kuliah
  4. Mengajukan TTD Kepala Dinas dan Memberikan Cap Stempel
  5. Menyerahkan Surat Keterangan DTKS dan SUKET KIP kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke ke Sekolah/Universitas untuk Pengajuan KIP

25-30 Menit 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KIP Kuliah

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website : dinsos@polmankab.go.id
  3. Langsung ke Aplikasi LAPOR : lapor.go.id
  4. Mendatangi Langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dinsos.polmankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertbitan Surat Keterangan KIP Kuliah"