Permohonan Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan Perumahan

  1. Surat Permohonan Pengesahan Siteplan
  2. KTP / KITAS Pemohon dan Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  3. Akte Perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. NPWP
  6. Keanggotaan Asosiasi Pengembang*
  7. Informasi Tata Ruang/ITR/IKPR
  8. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Kutipan C)
  9. Gambar Siteplan
  10. Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Penyediaan PSU dan Penyerahan PSU
  11. Asli Surat Pernyataan Penyediaan Fasilitas Makam / Bukti Kompensasi Pembayaran
  12. Asli Pernyataan Kesanggupan Pembangunan Perumahan Sesuai Siteplan yang telah disahkan ( Penyediaan Air Bersih, Listrik dan Fasum & Fasos)
  13. SPPL / UKL / UPL
  14. Fotocopy Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) / Izin Lokasi sesuai peruntukan ( luasan > 1 ha)

  1. Meminta informasi dan melengkapi berkas permohonan, petugas loket memberikan informasi yang dibutuhkan.
  2. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Administrasi mencatat permohonan masuk dan memberikan kepada koordinator & kabid untuk dibuat disposisi
  4. Tim Teknis memberikan koreksi dan masukan terkait usulan site plan dari pengembang
  5. Sekretariat Tim Mengundang Pemohon untuk paparan Site Plan
  6. Melaksanakan paparan Site Plan dan pembahasan berkas administrasi
  7. Pemeriksaan Lapangan dan Penilaian Lokasi Site Plan : a) Apabila layak diproses selanjutnya b) Apabila tidak layak kembali kepemohon untuk dilengkapi
  8. Tim teknis menyiapkan berkas berita acara dan daftar rencana tapak
  9. Penandatanganan : a. Penandatanganan Berita Acara kondisi eksisting b. Penandatanganan Site plan yang diajukan pemohon c. Pembuatan Rekomendasi dari Bidang Perumahan dan Pertanahan
  10. Melakukan arsip dokumen
  11. Pemohon mengambil berkas perjanjian, surat kuasa, dan berita acara ang sudah ditandatangani

Dikerjakan dalam 12 - 14 hari, atau hingga pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan Perumahan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan Perumahan

Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan Perumahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan Perumahan"