1. Informasi Kejadian Bencana dari Masyarakat, Instansi, Pendataan Oleh Dinas dan Tagana Menyampaikan Laporan Kejadian Kepala Seksi Bencana Alam dan Bencana Sosial.
2. Menerima Laporan Kejadian Bencana Dari Tagana/Masyarakan dan Menyampaikan Laporan Kejadian Bencana Kepada Kepala Bidang
3. Menerima Laporan Kejadian Bencana dan Mengistrusikan Kepada Kepala Seksi Untuk Membantu Korban Bencana Alam dan Sosial Berdasarkan Jumlah Data dan KK yang Terkena Bencana
4. Meneliti data korban bencana dan menyiapkan bantuan logistik berdasarkan data KK korban bencana dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang dan Menyiapkan Bantuan Logistik bencana
5. Menandatangani Surat Berita Acara Serah Terima Barang
6. Menerima Berita Acara Serah Terima Barang
7. Menyalurkan Bantuan Untuk Korban Bencana
Tidak dipungut biaya
Bantuan Logistik
Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:
1. 1. Tatap Muka
2. 2. Kotak Saran
Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:
1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Nomor HP: +62 812-5999-6898)
3. Website. www.LAPOR.go.id
3.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store