Layanan Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Data
  2. Data Barang Bantuan Yang Diberi
  3. Berita Acara Serah Terima Barang
  4. Berita Acara Serah Terima Barang Telah Ditanda Tangani
  5. Berita Acara Serah Dan Bantuan Buffer Stock

  1. Tagana/Masy Arakat
  2. Kepala Seksi
  3. Kepala Bidang
  4. Staf
  5. Korban Bencana

1. Informasi Kejadian Bencana dari Masyarakat, Instansi, Pendataan Oleh Dinas dan Tagana Menyampaikan Laporan Kejadian Kepala Seksi Bencana Alam dan Bencana Sosial.

2. Menerima Laporan Kejadian Bencana Dari Tagana/Masyarakan dan Menyampaikan Laporan Kejadian Bencana Kepada Kepala Bidang

3. Menerima Laporan Kejadian Bencana dan Mengistrusikan Kepada Kepala Seksi Untuk Membantu Korban Bencana Alam dan Sosial Berdasarkan Jumlah Data dan KK yang Terkena Bencana

4. Meneliti data korban bencana dan menyiapkan bantuan logistik berdasarkan data KK korban bencana dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang dan Menyiapkan Bantuan Logistik bencana

5. Menandatangani Surat Berita Acara Serah Terima Barang

6. Menerima Berita Acara Serah Terima Barang 

7. Menyalurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik


 Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

1.     1. Tatap Muka

2.     2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Nomor HP: +62 812-5999-6898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id

3.   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"