Pendaftaran Permohonan Penetapan Ahli Waris

No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris (Meterai 10.000 + Cap Pos);
  2. Fotokopi buku/akta nikah Pewaris (Meterai 10.000 + Cap Pos);
  3. Fotokopi kartu keluarga pewaris (meterai 10.000 + cap pos);
  4. Fotokopi akta kelahiran seluruh anak dari Pewaris (meterai 10.000 + cap pos);
  5. Fotokopi surat kematian Pewaris dan/atau ahli waris yang lain (meterai 10.000 + cap pos);
  6. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris/silsilah keluarga dari Kantor Desa/Keluarahan (meterai 10.000 + cap pos);
  7. Surat/bukti kepemilikan harta (misal: sertipikat, akta jual beli, buku tabungan, BPKB, portfolio saham)

  1. Pihak Penggugat/Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Penggugat/Pemohon membuat permohonan/gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;
  6. Setelah penomoran perkara, maka permohonan/gugatan secara resmi terdaftar pada Register Induk Perkara di Sistem Informasi Penulusuran Perkara.

30 Hari

Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Pelayanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N Lapor;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online