Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan dari DPJP (isinya sesuai kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien datang dengan membawa surat permintaan pemeriksaan
  2. Pengambilan sampel atau sampel langsung diterima bersama pengantar yang dikirimkan oleh DPJP.
  3. Pemeriksaan sampel, pencataan dan verifikasi hasil pemeriksaan.
  4. Penyerahan hasil kembali ke unit/ruangan pengirim.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 hari

Tergantung jenis pemeriksaan

  • Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan  Program Jaminan Kesehatan

Pemeriksaan patologi anatomi, Pemeriksaan patologi histologi

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi"