Surat Keterangan Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Calon Mempelai
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Mempelai
  4. Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Loket
  2. Kasi Kesejahteraan Masyarakat memeriksa berkas
  3. Kasi Kesejahteraan Masyarakat memaraf berkas Pengantar Nikah
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Nikah
  5. Loket menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store