Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP Saksi Batas
  3. Fotocopy KTP Yang Melepaskan dan yang Membeli
  4. Formulir pelepasan hak atas tanah
  5. Surat Pernyataan penguasaan atas tanah
  6. Materai 3 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket
  2. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas
  3. Kasi Tata Pemerintahan dan Staff meninjau ke lapangan
  4. Kasi Tata Pemerintahan memaraf berkas Pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
  5. Lurah menandatangani Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
  6. Loket menyerahkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Peryataan Penguasaan Tanah

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store