Pelayanan Radiologi

No. SK: 02 Tahun 2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter (isinya sesuai kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien datang dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter
  2. Pasien menunggu antrian pemeriksan
  3. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan permintaan
  4. Pembacaan hasil dilakukan oleh ekspertisi radiologi
  5. Penyerahan hasil dikembalikan ke unit pengirim

Jangka Waktu Penyelesaian

≤ 3 jam



Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Foto X-Ray umum Pelayanan Foto X-Ray gigi & mulut Pelayanan CT Scan Pelayanan USG umum Pelayanan USG Mammography

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store