Pelayanan Laundry

No. SK: 02 Tahun 2023

  1. Registrasi manual (nama unit, kapasitas linen, dan lain-lain)

  1. Identifikasi jenis linen : - Linen masuk atau linen keluar - Infeksius atau non-infeksius
  2. Registrasi / pencatatan (unit asal serta kapasitas linen).
  3. Penanganan linen sesuai prosedur pengerjaan.
  4. Penyimpanan dan distribusi

Jangka Waktu Penyelesaian

12 jam s/d 1 hari


Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha



Pengelolaan dan penyediaan linen rumah sakit

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store