Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: 02 Tahun 2023

  1. TRANSFUSI: Surat permintaan kebutuhan darah dari DPJP (isinya sesuai degan kebutuhan pasien).
  2. PENDONOR : Kartu Tanda Penduduk / kartu identitas lainnya
  3. Nomor Telpon

  1. Donor darah Registrasi calon pendonor oleh petugas administrasi.
  2. Pemeriksaan awal untuk mengetahui layak donor atau tidak layak donor.
  3. Informasikan kepada pasien tentang layak tidaknya melakukan donor darah: - Layak : lanjutkan ke pelaksanaan donor darah - Tidak layak : pulang
  4. Permintaan darah transfusi Registrasi permintaan kebutuhan darah
  5. Penyiapan dan pengujian (cross-match ataupun pengujian lainnya).
  6. Penyerahan produk darah.

Jangka Waktu Penyelesaian

120 menit


  • Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan  Program Jaminan Kesehatan

While Blood (WB) Trombosit (TC) Packed Red Cell (PRC)

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store