10. Layanan penerimaan klayan Panti Sosial Bina Remaja

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Calon anak asuh merupakan rujukan dari Lembaga Sosial,LSM dana tau Dinas Sosial kota/kabupaten
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu dan dibuktikandengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan
  3. Usia calon anak asuh 8 – 18 tahun
  4. Menyerahkan fotocopy buku rapot /ijazah terakhir
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari desa/Kelurahan
  6. Surat Keterangan berbadan sehat
  7. Surat Permohonan dari Orang Tua
  8. Fotocopi kartu Keluarga
  9. Fotocopi Ayah /ibu/wali
  10. Fotocopy Akte Kelahiran
  11. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  12. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3(tiga) lembar
  13. Menyerahkan materai sebanyak 2 (dua) lembar
  14. Surat Keterangan dari orang tua yang menyatakan bersedia menerima kembali anak asuh apabila anak asuh tersebut keluar dari PSBR atau sebab lain dikeluarkan dari UPTD PSBR
  15. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian diatas materai untuk mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD PSBR
  16. Bersedia diasramakan dan siap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku

  1. Calon Klayan atau keluarga calon klayan datang ke UPTD PSBR Dinas Sosial Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan dan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan sebagai klayan yang sudah ditentukan sebagai klayan penerima manfaat di UPTD PSBRH Bengkulu.
  2. Pendekatan awal calon klayan Tim Pelayanan Penerimaan calon klayan ( Kasub Bag. TU, Kasi Penyantunan, Peksos, Pensos Tim Kesehatan ) melakukan seleksi calon klayan berupa persyaratan Fisik/Administrasi, kondisi awal calon klayan dll)
  3. Dan seterusnya

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan anak-anak terlantar di dalam panti dengan mewujudkan anak yang cerdas agama, akademik, berakhlak mulia, berjiwa sosial dan kepemimpian

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Layanan penerimaan klayan Panti Sosial Bina Remaja"