Layanan penerimaan klayan Panti Sosial Tresna Werda

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Berusia minimal 60 tahun
  2. Surat rekomendasi dari dinas sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Surat Pengantar dari Lurah/Desa setempat
  4. Surat keterangan tidak mampu dari lurah / Desa setempat
  5. Sehat Fisik/Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari puskesmas setempat
  6. Memiliki kartu keluarga / KTP baik calon klayan maupun penanggung jawab klayan
  7. Masih bisa melaksanakan aktifitas sendiri
  8. Melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan (jika Ada)
  9. Pas Photo ukuran 3x4 (2 Lembar) dan Foto Full Body
  10. Melampirkan surat izin keluarga
  11. Bersedia mentaati Peraturan di PSTW
  12. .

  1. Calon Klayan atau keluarga calon klayan datang ke UPTD PSTW Pagar Dewa Dinas Sosial Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan dan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan sebagai klayan penerima manfaat di UPTD PSTW Pagar Dewa Bengkulu
  2. Pendekatan awal calon klayan Tim Pelayanan Penerimaan calon klayan ( Kasub Bag TU, kasi Penyantunan, Peksos,Pensos,tim kesehatan) melakukan Seleksi calon klayan berupa Persyaratan Fisik/ Administrasi, Kondisi awal calon klayan dll)
  3. Dan seterusnya sesuai alur

21 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lanjut Usia Telantar di dalam Panti

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penerimaan klayan Panti Sosial Tresna Werda"