Layanan Pertimbangan Perizinan Pengangaktan Anak (PIPA)

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. 1. Calon Anak Angkat : a. Anak yang belum berusia 18 tahun b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak d. Memerlukan perlindungan khusus
  2. 2. Calon Orang Tua Angkat : a. Sehat jasmani dan rohani b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun c. Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat d. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun f. Tidak merupakan pasangan sejenis g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik baik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan di berikan m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

  1. Calon orang tua
  2. Dinsos setempat memenuhi persyaratan
  3. Melengkapi dokumen untuk proses PA
  4. Home visit
  5. Dan seterusnya sesuai bagan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pertimbangan Perizinan Pengangaktan Anak (PIPA)"