7. Layanan pengurusan Tanda Daftar Register (TDR) bagi organisasi sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  3. FC TDR yang lama (jika untuk perpanjangan)
  4. FC Akte Badan Hukum
  5. FC SK Kepengurusan LKS terbaru
  6. FC Kepengurusan (Ketua,Sekretaris,Bendahara)
  7. Data PMKS yang dilayani
  8. Data Aset LKS
  9. Data Aset LKS
  10. Struktur Organisasi
  11. Surat Keterangan Domisili LKS dari Kades/Lurah setempat
  12. Pas photo ketua 4x6 warna 2 lembar
  13. Denah lokasi organisasi
  14. Semua persyaratan disatukan dalam satu bundel dan dijilid rapih

  1. Pemberkasan Oleh LKS
  2. Rekomendasi Kab/Kota
  3. Proses Pembuatan TDR Di Dinsos Prov
  4. Penyerahan TDR Ke LKS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat TDR

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Layanan pengurusan Tanda Daftar Register (TDR) bagi organisasi sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"