Layanan pengusulan Pahlawan Nasional

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial
  2. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi Bengkulu
  3. Dinas Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses Seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
  4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI

  1. Permohonan Usulan Pahlawan
  2. Rekomendasi Kab/Kota
  3. Proses Penelitian TP2GD
  4. Rekomendasi Gubernur

1 Tahun

Biaya dari APBD Provinsi Bengkulu

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengusulan Pahlawan Nasional"