5. Layanan kunjungan/ ziarah Makam Pahlawan Nasional Provinsi Bengkulu

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  2. Surat ditandatangani Perorangan, Kelompok, Rombongan

  1. surat permohonan/ izin untuk melaksanakan ziarah
  2. Subkor P2KRS mengkaji maksud permohonan
  3. Proses Pembuatan Surat Izin Ziarah TMPN Balai Buntar
  4. Penyerahan Izin Ziarah Ke Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Ziarah ke TMPN Balai Buntar

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Layanan kunjungan/ ziarah Makam Pahlawan Nasional Provinsi Bengkulu"