Pelayanan rekomendasi rumah singgah gratis bagi masyarakat miskin

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Foto Copy Surat Rujukan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota

  1. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS PETUGAS
  2. PETUGAS MELAKUKAN PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS
  3. PROSES PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI
  4. PENANDATANGANAN SURAT REKOMENDASI OLEH KEPALA DINAS
  5. SURAT REKOMENDASI SELESAI
  6. PENYERAHAN SURAT REKOMENDASI KEPADA PEMOHON

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Rumah Singgah Gratis Masyarakat Miskin (LARIS MANIS) Bagi Pasien yang berobat Luar Daerah

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi rumah singgah gratis bagi masyarakat miskin"