2. Layanan pengurusan peminjaman tenda

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. 1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga/ panitia atau diketahui oleh induk organisasi/ lembaga peminjam dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu maksimal 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. 2. Permohonan berisikan maksud dan tujuan serta lokasi kegiatan serta jumlah tenda yang akan digunakan
  3. 3. Pemohon bertanggungjawab atas kelengkapan dan kerusakan tenda yang digunakan
  4. 4. Pemohon mengambil dan mengantarkan tenda yang dipinjam dalam keadaan baik dan cukup
  5. 5. Apabila tidak dapat memasang tenda pemohon/pengguna dapat meminta latihan kepada petugas dari dinas sosial provinsi bengkulu

  1. Surat PermohonanPeminjaman Tenda,
  2. Proses Telaah di Dinsos Provinsi
  3. Disposisi Kadis
  4. Pembuatan Surat Izin Penggunaan Tenda
  5. Pengambilan Tenda ke Seksi PSKBA/ Petugas Gudang
  6. Pengambilan Tenda ke Seksi PSKBA/ Petugas Gudang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Tenda

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Layanan pengurusan peminjaman tenda"