1. Layanan penyaluran alat bantu disabilitas

No. SK: 800/22.A/DINSOS.I.1/2023

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Sosial
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan

  1. Surat Permohonan
  2. Disposisi Kepala Dinas Sosial
  3. Verifikasi berkas permohonan
  4. Pemberian Alat Bantu Disabilitas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian alat bantu disabilitas

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Layanan penyaluran alat bantu disabilitas"