Instalasi Gizi

  1. Pasien Rawat Jalan yang mempunyai masalah gizi
  2. Pasien Rawat Inap

  1. - Petugas melakukan skrining pasien - Untuk pasien yang beresiko malnutrisi dan diet khusus dilanjutkan dengan Asuhan Gizi Terstandar - Petugas melakukan pemesanan diet pasien - Dilakukan pengadaan bahan makanan Dilakukan pengolahan bahan makanan sesuai diet pasien - Distribusi makanan ke ruang rawat inap - Monitoring dan evaluasi meliputi ketepatan waktu distribusi makanan, ketepatan diet pasien dan ketepatan identifikasi pasien

30 menit untuk Rawat jalan dan Rawat inap tergantung hari perawatan

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum 
  2. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Asuhan Gizi Terstandar

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"