Tergantuntung
perkembangan kondisi pasien sesuai dengan acuan Clinical Pathway penanganan
pasien ruang isolasi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging tertentu. - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 - Peraturan Walikota Tegal no. 28 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umuim daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal |
Pelayanan kesehatan sesuai standar medis
Pengaduan
dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor
081.393.50.8000 /
Humas 082135203939,
kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan
tanggapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store