Ruang Rawat Inap Isolasi

  1. - Surat Perintah Rawat Inap (SPRI)
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga dan Kartu BPJS (bagi pasien peserta BPJS)

  1. - Pasien yang berasal dari IGD atau Rawat Jalan dengan indikasi medis untuk rawat inap segera didaftarkan oleh keluarga atau petugas di bagian pendaftaran Rawat Inap untuk dilakukan pemesanan kamar di ruang rawat inap isolasi. - Pasien diantar menuju ruang rawat inap oleh petugas dengan prosedur khusus penanganan pasien infeksius menular - Setelah Pasien selesai menjalani proses perawatan berdasarkan atas rekomendasi dokter, selanjutnya prosedur pengurusan administratif pasien akan dilakukan oleh petugas

Tergantuntung perkembangan kondisi pasien sesuai dengan acuan Clinical Pathway penanganan pasien ruang isolasi

-       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging tertentu.

-       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19

-       Peraturan Walikota Tegal no. 28 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umuim daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal


Pelayanan kesehatan sesuai standar medis

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Rawat Inap Isolasi "