PENERBITAN SKCK PERPANJANG Offline Polres Klungkung

  1. FOTO COPY KTP 1 LEMBAR
  2. FOTO COPY KK 1 LBR
  3. FOTO COPY AKTA LAHIR / IJAZAH 1LBR
  4. SKCK LAMA/COPY SKCK LAMA (MASA TIDAK BERLAKU TIDAK LEBIH DARI 6 BULAN)
  5. PASPHOTO 4X6 LATAR MERAH PAKAIAN BERKERAH 3 LBR

  1. Pemohon datang ke Polres Klungkung di SPKT ( Loket Pelayanan SKCK dan Perijinan)
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Pelayanan dan diteliti oleh petugas Pelayanan SKCK
  3. Apabila sudah dinyatakan lengkap Petugas Akan menyerahkan nomor antrean
  4. Petugas mengerjakan Penerbitan SKCK
  5. Apabila sudah selesai dikerjakan oleh petugas pelayanan SKCK akan dilakukan croscek data kepada pemohon
  6. Apabila sudah data sudah dinyatakan benar oleh pemohon maka petugas mencetak SKCK pada balngko SKCK asli
  7. Petugas SKCK menyerahkan SKCK Asli kepada Pemohon dan Pemohon membayar sebesar Rp 30.000 sesuai PP No. 76 tahun 2020 dan pemohon diberikan Kwitansi tanda terima.
  8. Pemohon meninggalkan tempat Pelayanan SKCK

1. MEMBAWA SKCK LAMA

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN SUDAH LENGKAP 10 MENIT SELESAI

SESUAI PP NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PNBP sebesar Rp 30.000

SKCK

1. WHASTAPP 085829008820

2. KOTAK PENGADUAN YANG SUDAH DISEDIAKAN DITEMPAT PELAYANAN

3. Email : skckperijinan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN SKCK PERPANJANG Offline Polres Klungkung"