Pelayanan Dialisis

  1. Identitas Pasien (Foto Copy KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Fotocopy Kartu BPJS/KIS)

  1. 1. Pasien mendaftar online/offline atau dari IGD/Rawat Inap
  2. 2. Tentukan penjaminan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan fisik/penunjang
  4. 4. Dilakukan tindakan dialisis
  5. 5. Pasien dirawat/pulang/dirujuk
  6. 6. Lakukan pembayaran sesuai penjaminan

5 Jam

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

1.1. Pelayanan Medis 2. Pelayanan Penunjang 3. Resep 4. Surat Keterangan Dokter

Email : rsud@pasuruankota.go.id

Whatsapp : 081 336 223 834

Website : 

1. WEB RSUD dr. R. Soedarsono

2. SP4N-LAPOR

3. E-Sambat

4. SIPP BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"