Pelayanan pendamping bagi penyandang disabilitas mental (ODGJ)

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Vaksin
  4. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kades / Lurah

  1. PemohonDatang Membawa Persyaratan kekantor Dinas Sosial
  2. Dilayani oleh petugas sosial
  3. Pemeriksaan kelengkepana berkas
  4. Berkas di terima dan di Entry di System
  5. Assesment, Survei Lapangan oleh kabid / Peksos (Layak /Tidak Layak)
  6. Rekomendasi Sesuai Kebutuhan PPKS
  7. Persetujuan dari kadis /Sekretaris / Kabid
  8. Penyaluran Bantuan Atau Kabid

Uraian Waktu:

1.        Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)

2.        Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)

3.        Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)

4.Proses Pengusulan Oleh petugas Dinas Sosial ke Sentra Budi

Perkas Palembang / Darma Guna Bengkulu (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendamping Bagi Penyandang Disabilitas Mental

1.  Website: www.dinsosempatlawang.id

2. Kotak Saran : Ada

3. Surat Pengaduan

4. Email : dinassosial4lawang@gmail.com

5. Telp/WA: 085788014691
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendamping bagi penyandang disabilitas mental (ODGJ)"