Bantuan Disabilitas

No. SK: 188.45/54/416-106/2023

  1. Surat permohonan dari Desa/Kecamatan kepada Bupati tembusan Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan masuk DTKS
  3. Foto copi KTP dan KK
  4. Foto Pengguna Layanan (Yang menunjukan kedisabilitasannya)

  1. Penguna layanan mengajukan permohonan kepada Bupati tembusan ke Dinas Sosial
  2. Surat Permohonan diterima oleh Dinas Sosial
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan Assesmen
  4. Pengguna layanan menerima Bantuan Sosial

-     Verifikasi usulan bantuan 1 (satu) hari

-     Realisasi bantuan : Tahun berikutnya

Tidak dipungut biaya

Bantuan Alat Bantu penyandang Disabilitas

SP4N LAPOR & KESOS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp Sang Patih Kesos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Disabilitas"